Sabtu, 11 Juni 2016

Sertifikasi Halal


            Sertifikat halal merupakan suatu fatwa yang dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal pada suatu perusahaan berfungsi sebagai suatu syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan yang diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. Tujuan diadakannya sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen di Indonesia khususnya kaum muslim terhadap suatu produk bahan pangan yang diragukan kehalalannya.
            Produsen yang belum memiliki Sertifikat Jaminan Halal (SJH) disarankan untuk mendaftarkan produk tersebut kepada MUI. Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia adalah kaum muslim yang memperhatikan makanan yang akan dikonsumsi. Adanya sertifikat halal dari MUI akan menyebabkan masyarakat Indonesia lebih tenang untuk mengonsumsi produk makanan yang beredar di pasar. Produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal memiliki masa berlaku selama dua tahun. Masa berlaku sertifikat halal yang singkat ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dari produsen terkait produk yang halal sehingga masyarakat Indonesia aman untuk mengonsumsi produk tersebut. Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, produk yang akan dipasarkan harus memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:
1.      Produk yang dipasarkan tidak mengandung babi atau produk lain yang berasal dari babi, serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingredien yang dengan sengaja ditambahkan.
2.      Pada produk daging, hewan yang disembelih menurut tata cara syari’at Islam.
3.      Pada produk minuman tidak beralkohol.
4.      Tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, dan tempat transportasi yang digunakan untuk membuat produk tidak digunakan pula oleh babi atau barang tidak halal yang lain. Apabila tempat tersebut ingin digunakan, sebaiknya perlu dibersihkan terlebih dahulu dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Pada saat ini pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online. Pendaftaran sertifikasi halal secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi CEROL-SS23000. CEROL-SS23000 merupakan sebuah sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Aplikasi ini dapat dibuka melalui website www.e-lppommui.org. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan dalam mendaftarkan sertifikasi halal tanpa batas waktu dan tempat. Aplikasi CEROL-SS23000 memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
1.      Waktu yang digunakan selama proses sertifikasi menjadi lebih cepat.
2.      Perkembangan proses sertifikasi dapat dimonitor secara real time.
3.      Menggurangi penggunaan kertas.
4.      Mengunduh sertifikasi halal secara langsung dari aplikasi CEROL-SS23000.
5.      Data sertifikasi dapat tersimpan dengan baik.
6.      Pekerjaan dapat dilakukan secara bertahap karena tidak ada batas waktu dalam pengisian data.
7.      Kemudahan mengakses pencarian produk yang telah bersetifikat halal.

Pembahasan
Pendaftaran Sertifikasi Halal
            Produsen kerupuk gendar sebaiknya mendaftarkan produknya kepada MUI. Hal ini dilakukan agar konsumen di Indonesia khususnya umat muslim merasa tenang untuk mengkonsumsi kerupuk gendar. Selain itu produk pangan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI memiliki kualitas yang terjamin karena sudah melalui proses pemeriksaan oleh pihak MUI.
Pada saat ini pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online. Prosedur pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:


1.      Sign Up – Login
Proses ini bertujuan untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam database LPPOM MUI serta membuat user name agar perusahaan yang akan mendaftar sertifikasi halal dapat langsung masuk ke aplikasi CEROL-SS23000.
2.      Registrasi
Registrasi pada pendaftaran sertifikat halal secara online dilakukan dengan berbasis produk, sehingga satu nomor registrasi berlaku untuk satu produk dan satu nomor sertifikat halal. Nomor registrasi harus dikendalikan dengan baik oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan untuk proses pengembangan atau perpanjangan sertifikasi akan mengacu ke nomor registrasi sebelumnya (dengan kelompok produk yang sama).
3.      Pembayaran Registrasi
Pembayaran registrasi untuk mendaftarkan sertifikat halal pada suatu produk adalah sebesar Rp 200.000. Pembayaran tersebut dapat melalui transfer ke Bank Muamalat Indonesia Cabang Pusat dengan nomor rekening 301 0053 910 atas nama LPPOM MUI. Bukti transfer kemudian di-scan dan diupload untuk proses lebih lanjut. Proses pembayaran ini penting karena pada proses ini akan menentukan pemrosesan regristrasi, jika dalam sepuluh hari setelah registrasi tidak dilakukan pembayaran maka registrasi sertifikat halal akan dihapus secara otomatis dari sistem.
4.      Upload Data Sertifikasi
Pada proses ini, pengisian data yang akan diupload terdiri dari upload dokumen halal, pengisian data pabrik, pengisian data produk, pengisian data bahan, upload matrix produk, dan pengisian HAS Questionare. Pengisian data sertifikasi ini sangat penting, karena jika tidak maka proses selanjutnya tidak dapat dilakukan sebelum semua data atau dokumen yang dibutuhkan diupload.
5.      Pembayaran Akad
Setelah proses upload data sertifikasi selesai dilaksanakan, bagian keuangan LPPOM MUI akan membuat akad dan memasukkan tagihan akad ke sistem Cerol. Kemudian perlu dilakukan pembayaran akad sebelum LPPOM MUI melakukan penjadwalan proses audit. Proses pembayaran akad dapat melalui transfer seperti yang dilakukan saat registrasi.
6.      Monitoring
Pada proses ini, seluruh data yang sudah masuk ke dalam sistem akan diproses oleh bagian yang terkait di LPPOM MUI. Perusahaan yang sedang mengajukan sertifikasi halal dianjurkan untuk rutin membuka sistem Cerol, khususnya pada menu monitoring. Hal ini dilakukan untuk memonitor perkembangan proses sertifikasi karena jika terdapat komentar seperti kekurangan data atau sebagainya perusahaan dapat menambahkan atau melengkapi data.
7.      Download Sertifikasi Halal
Setelah mendapatkan persetujuan sertifikat halal dari Komisi Fatwa dan seluruh proses pendaftaran dapat dilewati, kemudian sertifikat halal dapat  dikeluarkan. Sertifikat halal dikeluarkan oleh bagian sertifikasi LPPOM MUI di dalam sistem Cerol. Oleh karena itu perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dapat mengunduh sertifikat halal tersebut. Sertifikat halal yang telah keluar menandakan proses pendaftaran sertifikat halal telah selesai dan nomor registrasi halal otomatis hilang. Sebelum hilang nomor registrasi sebaiknya dicatat karena nomor tersebut akan ditanyakan pada sertifikat pengembangan atau perpanjangan.


Referensi

Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sistem Pelayanan Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nella itu .........

Foto saya
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Danella Meiranty Teknologi Pangan 2013- Universitas Surya Menuju S.TP 2017 Banjarmasin - Bogor - Tangerang - (Jogja) ig dan line @danellamei