Sertifikat
halal merupakan suatu fatwa yang dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat
halal pada suatu perusahaan berfungsi sebagai suatu syarat untuk mendapatkan
izin pencantuman label halal pada kemasan yang diperoleh dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tujuan diadakannya sertifikasi halal adalah untuk
memberikan kepastian kepada konsumen di Indonesia khususnya kaum muslim
terhadap suatu produk bahan pangan yang diragukan kehalalannya.
Produsen
yang belum memiliki Sertifikat Jaminan Halal (SJH) disarankan untuk
mendaftarkan produk tersebut kepada MUI. Hal ini dikarenakan mayoritas
masyarakat Indonesia adalah kaum muslim yang memperhatikan makanan yang akan
dikonsumsi. Adanya sertifikat halal dari MUI akan menyebabkan masyarakat
Indonesia lebih tenang untuk mengonsumsi produk makanan yang beredar di pasar.
Produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal memiliki masa berlaku selama dua
tahun. Masa berlaku sertifikat halal yang singkat ini bertujuan untuk menjaga
konsistensi dari produsen terkait produk yang halal sehingga masyarakat
Indonesia aman untuk mengonsumsi produk tersebut. Untuk mendapatkan sertifikasi
halal dari MUI, produk yang akan dipasarkan harus memiliki beberapa kriteria
sebagai berikut:
1.
Produk
yang dipasarkan tidak mengandung babi atau produk lain yang berasal dari babi,
serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingredien yang dengan sengaja
ditambahkan.
2.
Pada
produk daging, hewan yang disembelih menurut tata cara syari’at Islam.
3.
Pada
produk minuman tidak beralkohol.
4.
Tempat
penyimpanan, penjualan, pengolahan, dan tempat transportasi yang digunakan
untuk membuat produk tidak digunakan pula oleh babi atau barang tidak halal
yang lain. Apabila tempat tersebut ingin digunakan, sebaiknya perlu dibersihkan
terlebih dahulu dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Pada saat ini pendaftaran sertifikasi
halal dapat dilakukan secara online. Pendaftaran sertifikasi halal secara
online dapat dilakukan menggunakan aplikasi CEROL-SS23000. CEROL-SS23000
merupakan sebuah sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online.
Aplikasi ini dapat dibuka melalui website www.e-lppommui.org. Aplikasi ini bertujuan
untuk mempermudah perusahaan dalam mendaftarkan sertifikasi halal tanpa batas
waktu dan tempat. Aplikasi CEROL-SS23000 memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
1.
Waktu
yang digunakan selama proses sertifikasi menjadi lebih cepat.
2.
Perkembangan
proses sertifikasi dapat dimonitor secara real
time.
3.
Menggurangi
penggunaan kertas.
4.
Mengunduh
sertifikasi halal secara langsung dari aplikasi CEROL-SS23000.
5.
Data
sertifikasi dapat tersimpan dengan baik.
6.
Pekerjaan
dapat dilakukan secara bertahap karena tidak ada batas waktu dalam pengisian
data.
7.
Kemudahan
mengakses pencarian produk yang telah bersetifikat halal.
Pembahasan
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Produsen
kerupuk gendar sebaiknya mendaftarkan produknya kepada MUI. Hal ini dilakukan
agar konsumen di Indonesia khususnya umat muslim merasa tenang untuk
mengkonsumsi kerupuk gendar. Selain itu produk pangan yang telah mendapatkan
sertifikasi halal dari MUI memiliki kualitas yang terjamin karena sudah melalui
proses pemeriksaan oleh pihak MUI.
Pada saat ini pendaftaran
sertifikasi halal dapat dilakukan secara online. Prosedur pendaftaran secara
online adalah sebagai berikut:
1.
Sign
Up – Login
Proses ini bertujuan untuk
mendaftarkan perusahaan ke dalam database LPPOM MUI serta membuat user name
agar perusahaan yang akan mendaftar sertifikasi halal dapat langsung masuk ke
aplikasi CEROL-SS23000.
2.
Registrasi
Registrasi pada pendaftaran
sertifikat halal secara online dilakukan dengan berbasis produk, sehingga satu
nomor registrasi berlaku untuk satu produk dan satu nomor sertifikat halal.
Nomor registrasi harus dikendalikan dengan baik oleh perusahaan. Hal ini
dikarenakan untuk proses pengembangan atau perpanjangan sertifikasi akan
mengacu ke nomor registrasi sebelumnya (dengan kelompok produk yang sama).
3.
Pembayaran
Registrasi
Pembayaran registrasi untuk
mendaftarkan sertifikat halal pada suatu produk adalah sebesar Rp 200.000.
Pembayaran tersebut dapat melalui transfer ke Bank Muamalat Indonesia Cabang
Pusat dengan nomor rekening 301 0053 910 atas nama LPPOM MUI. Bukti transfer
kemudian di-scan dan diupload untuk proses lebih lanjut. Proses pembayaran ini
penting karena pada proses ini akan menentukan pemrosesan regristrasi, jika
dalam sepuluh hari setelah registrasi tidak dilakukan pembayaran maka
registrasi sertifikat halal akan dihapus secara otomatis dari sistem.
4.
Upload
Data Sertifikasi
Pada proses ini, pengisian data
yang akan diupload terdiri dari upload dokumen halal, pengisian data pabrik,
pengisian data produk, pengisian data bahan, upload matrix produk, dan
pengisian HAS Questionare. Pengisian
data sertifikasi ini sangat penting, karena jika tidak maka proses selanjutnya
tidak dapat dilakukan sebelum semua data atau dokumen yang dibutuhkan diupload.
5.
Pembayaran
Akad
Setelah proses upload data
sertifikasi selesai dilaksanakan, bagian keuangan LPPOM MUI akan membuat akad
dan memasukkan tagihan akad ke sistem Cerol. Kemudian perlu dilakukan
pembayaran akad sebelum LPPOM MUI melakukan penjadwalan proses audit. Proses
pembayaran akad dapat melalui transfer seperti yang dilakukan saat registrasi.
6.
Monitoring
Pada proses ini, seluruh data yang sudah
masuk ke dalam sistem akan diproses oleh bagian yang terkait di LPPOM MUI.
Perusahaan yang sedang mengajukan sertifikasi halal dianjurkan untuk rutin
membuka sistem Cerol, khususnya pada menu monitoring. Hal ini dilakukan untuk
memonitor perkembangan proses sertifikasi karena jika terdapat komentar seperti
kekurangan data atau sebagainya perusahaan dapat menambahkan atau melengkapi
data.
7.
Download
Sertifikasi Halal
Setelah mendapatkan persetujuan
sertifikat halal dari Komisi Fatwa dan seluruh proses pendaftaran dapat
dilewati, kemudian sertifikat halal dapat
dikeluarkan. Sertifikat halal dikeluarkan oleh bagian sertifikasi LPPOM
MUI di dalam sistem Cerol. Oleh karena itu perusahaan yang telah mendapatkan
sertifikasi halal dapat mengunduh sertifikat halal tersebut. Sertifikat halal
yang telah keluar menandakan proses pendaftaran sertifikat halal telah selesai
dan nomor registrasi halal otomatis hilang. Sebelum hilang nomor registrasi
sebaiknya dicatat karena nomor tersebut akan ditanyakan pada sertifikat
pengembangan atau perpanjangan.
Referensi
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sistem Pelayanan
Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar