Selasa, 14 Juni 2016

Izin Pendirian Usaha "GENDARDERDOR"

Izin Pendirian Usaha

PT. Gendar Food ingin menjadikan usahanya menjadi Perseroan Terbatas yang resmi secara hukum. Untuk dapat menjadikan PT. Gendar Food ini resmi secara hukum sebagai Perseroan Terbatas maka PT. Gendar Food ini harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku di Indonesia menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai dengan pasal 7 undang-undang tersebut, maka PT. Gendar Food harus didirikan oleh 2 orang atau lebih yang mengambil bagian dalam saham perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga harus memperoleh status badan hukum Perseroan dari keputusan memteri.
Tentang pendirian Perseroan Terbatas pada UU No. 40 Tahun 2007 diatur pada Bab II pasal 7 sampai pasal 14. Berikut beberapa pasal diantaranya :
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau 
b. Perseroan  yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  tentang Pasar Modal.

Pasal 10
(1) Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik.
(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
(7) Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.
(8) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.

Pasal 13
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.
(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

Pasal 8 mengatur tentang akta pendirian Perseroan, maka dari itu PT. Gendar Food harus memiliki akta pendirian Perseroan yang berisi tentang anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan tersebut. Keterangan yang ada di dalam akta pendirian Perseroan antara lain tentang data diri pendiri perusahaan, nomor dan tanggal keputusan mentri pengesahan badan hukum perusahaan ini, informasi mengenai direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat, dan nama-nama pemegang saham beserta jumlah sahamnya.
Seperti yang sudah diatur pada pasal 9, perusahaan harus memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. PT. Gendar Food dapat memperoleh Keputusan Menteri tersebut dengan cara pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap Perseroan.
Berdasarkan pasal 10, maka perusahaan harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri pengesahan badan hukum Perseroan paling lambat adalah 60 hari setelah akta pendirian perusahaan tersebut ditandatangani. Jika semua isi permohonan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Menteri akan langsung menyetujui permohonan tersebut secara elektronik. Setelah persetujuan tersebut, maka perusahaan wajib menyampaikan secara fisik permohonan tersebut beserta dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari dan kemudian akan diterbitkan keputusan pengesahan badan hukum Perseroan tesebut. PT. Gendar Food harus menyertakan pada akta pendirian jika sebelum Perseroan didirikan terjadi perubahan hukum mengenai kepemilikan saham dan penyetorannya seperti diatur pada pasal 12.
Seperti yang diatur pada pasal 13, maka PT. Gendar Food harus mengadakan RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. RUPS ini harus diadakan paling lambat 60 hari setelah perusahaan memperoleh status badan hukum. RUPS tersebut harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua pemegang saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

Pada pasal 14 mengatur bahwa jikalau perusahaan belum memiliki status badan hukum perbuatan hukum hanya boleh dilakukan oleh anggota direksi bersama pendiri dan dewan komisaris dan menjadi tanggung jawab pendiri. Itu berarti sebelum PT. Gendar Food memiliki status badan hukum maka semua perbuatan hukum yang dibuat atas nama perusahaan akan menjadi tanggung jawan dari pendiri. Sehingga dapat dinyatakan bahwa syarat utama mendirikan usaha adalah surat keterangan dan surat perjanjian penyewaan atau kepemilikan tempat usaha.

1 komentar:

Nella itu .........

Foto saya
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Danella Meiranty Teknologi Pangan 2013- Universitas Surya Menuju S.TP 2017 Banjarmasin - Bogor - Tangerang - (Jogja) ig dan line @danellamei