Izin Pendirian Usaha
PT. Gendar
Food ingin menjadikan usahanya menjadi Perseroan Terbatas yang resmi secara
hukum. Untuk dapat menjadikan PT. Gendar Food ini resmi secara hukum sebagai
Perseroan Terbatas maka PT. Gendar Food ini harus memenuhi semua persyaratan
yang berlaku di Indonesia menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Sesuai dengan pasal 7 undang-undang tersebut, maka PT. Gendar Food
harus didirikan oleh 2 orang atau lebih yang mengambil bagian dalam saham
perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga harus memperoleh status badan hukum
Perseroan dari keputusan memteri.
Tentang pendirian
Perseroan Terbatas pada UU No. 40 Tahun 2007 diatur pada Bab II pasal 7 sampai
pasal 14. Berikut beberapa pasal diantaranya :
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib
mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status
badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh
status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut
pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Pasal 10
(1) Permohonan untuk memperoleh
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan
kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta
pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Apabila format isian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan yang bersangkutan secara elektronik.
(4) Apabila format isian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
kepada pemohon secara elektronik.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib
menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
(6) Apabila semua persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat
14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan
hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
(7) Apabila persyaratan tentang
jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon
secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi gugur.
(8) Dalam hal pernyataan tidak
berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan
kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1).
(9) Dalam hal permohonan untuk
memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka
waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar
karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10) Ketentuan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan
kembali.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak
dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan
dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri
sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.
(2) Dalam hal perbuatan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta
otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor,
tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik
tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.
Pasal 13
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan
calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat
Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan
secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau
kuasanya.
(2) RUPS pertama sebagaimana
dimaksud padaayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara
bulat.
(4) Dalam hal RUPS tidak
diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS
tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap
calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara
pribadi atas segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut
dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum
pendirian Perseroan.
Pasal 8
mengatur tentang akta pendirian Perseroan, maka dari itu PT. Gendar Food harus
memiliki akta pendirian Perseroan yang berisi tentang anggaran dasar dan
keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan tersebut. Keterangan
yang ada di dalam akta pendirian Perseroan antara lain tentang data diri
pendiri perusahaan, nomor dan tanggal keputusan mentri pengesahan badan hukum
perusahaan ini, informasi mengenai direksi dan dewan komisaris yang pertama
kali diangkat, dan nama-nama pemegang saham beserta jumlah sahamnya.
Seperti yang
sudah diatur pada pasal 9, perusahaan harus memperoleh keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. PT. Gendar Food dapat memperoleh
Keputusan Menteri tersebut dengan cara pendiri bersama-sama mengajukan permohonan
melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara
elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya nama dan tempat kedudukan Perseroan, jangka waktu berdirinya
Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jumlah modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap Perseroan.
Berdasarkan
pasal 10, maka perusahaan harus mengajukan permohonan untuk memperoleh
Keputusan Menteri pengesahan badan hukum Perseroan paling lambat adalah 60 hari
setelah akta pendirian perusahaan tersebut ditandatangani. Jika semua isi
permohonan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Menteri akan
langsung menyetujui permohonan tersebut secara elektronik. Setelah persetujuan tersebut,
maka perusahaan wajib menyampaikan secara fisik permohonan tersebut beserta
dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari dan kemudian akan
diterbitkan keputusan pengesahan badan hukum Perseroan tesebut. PT. Gendar Food
harus menyertakan pada akta pendirian jika sebelum Perseroan didirikan terjadi
perubahan hukum mengenai kepemilikan saham dan penyetorannya seperti diatur
pada pasal 12.
Seperti yang
diatur pada pasal 13, maka PT. Gendar Food harus mengadakan RUPS pertama
Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan
kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri
atau kuasanya. RUPS ini harus diadakan paling lambat 60 hari setelah perusahaan
memperoleh status badan hukum. RUPS tersebut harus dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili semua pemegang saham dengan hak suara dan keputusan disetujui
dengan suara bulat.
Pada pasal
14 mengatur bahwa jikalau perusahaan belum memiliki status badan hukum
perbuatan hukum hanya boleh dilakukan oleh anggota direksi bersama pendiri dan
dewan komisaris dan menjadi tanggung jawab pendiri. Itu berarti sebelum PT.
Gendar Food memiliki status badan hukum maka semua perbuatan hukum yang dibuat
atas nama perusahaan akan menjadi tanggung jawan dari pendiri. Sehingga dapat
dinyatakan bahwa syarat utama mendirikan usaha adalah surat keterangan dan
surat perjanjian penyewaan atau kepemilikan tempat usaha.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus