Dunia semakin maju akan globalisasi. Manusia dituntut untuk dapat bertahan menghadapi persaingan yang ada. Sama halnya seperti mahasiswi yang harus mampu bertahan dengan keterbatasan ekonomi terutama bagi anak yang tinggal di perantauan.
Tuntuan gaya hidup yang tinggi, keperluan kuliah,
biaya pendidikan hingga melulu soal perut. Tapi seharusnya pola pikir mahasiswa
itu tidak seperti anak SD yang baru keluar kandang. Masih banyak cara untuk
mengatasi urusan ekonomi terutama dengan cara mandiri. Utamakan pengalaman dan
pembelajaran yang baik tanpa melihat gengsi dihadapan orang banyak. Cara sederhana
yang bisa kita lakuin salah satunya adalah usaha.
Usaha bisa dimulai dari skala manapun. Pelajari strategi
dan pemahaman bisnis modelnya supaya akurat. Namun jangan pernah melupakan
urusan perizinan yang telah ditetapkan. Untuk memudahkan masyarakat yang ingin
membuat usaha skala perorangan proses pendaftarannya sederhana loh. Beberapa berkas
yang disiapkan salah satunya minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dan
diproses di Kelurahan atau Kecamatan. Setelah itu kita telah resmi dapat
membuka usaha dilokasi yang telah didaftarkan.
Agar lebih jelasnya, mending simak materi dibawah ya
biar wawasan kita makin terbuka J
SERTIFIKASI
P-IRT
Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang
diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah
kerjanya setelah produsen telah memenuhi
persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. SPP-IRT
diperuntukkan bagi produk pangan yang memiliki tingkat risiko yang rendah dan
daya simpan yang tidak terlalu lama. Hal ini biasanya ditujukan pada Industri Rumah
Tangga Pangan IRTP karena industri seperti ini memiliki daya simpan yang tidak
terlalu lama serta memiliki resiko yang rendah. Di dalam lingkup SPP-IRT
terdapat juga nomor P-IRT yang wajib dicantumkan pada label pangan produksi
IRTP setelah produk menerima sertifikat SPP-IRT. SPP-IRT berlaku selama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila produk yang dihasilkan masih
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila SPP-IRT telah habis masa
berlakunya maka produk tersebut harus ditarik dari pasaran dan dilarang untuk
diedarkan kembali.
Berdasarkan
pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan mengatakan bahwa produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri
rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota pada daerah tersebut. Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dapat diajukan dengan beberapa
prosedur, yaitu:
1. Mengajukan
Permohonan SPP-IRT
Permohonan pengajuan SPP-IRT diterima oleh
Bupati atau Walikota lebih spesifik lagi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Selain melakukan pengajuan permohonan, industri rumah tangga yang ingin
mengajukan SPP-IRT perlu mengisi beberapa formulir, yaitu:
a. Formulir
Permohonan SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran 1 yang memuat
informasi sebagai berikut :
·
Nama jenis pangan
·
Nama dagang atau merek
·
Jenis kemasan
·
Berat bersih
·
Komposisi
·
Tahapan produksi
·
Nama, alamat, kode pos
dan nomor telepon IRTP
·
Nama pemilik
·
Nama penanggung jawab
·
Informasi kadaluwarsa
·
Informasi kode produksi
b. Dokumen
lain, yaitu :
·
Surat keterangan atau
izin usaha dari Instansi yang berwenang
·
Rancangan label pangan
2. Penyelenggaraan
penyuluhan keamanan pangan
Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan
ini di selenggarakan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota. Penyuluhan
diberikan oleh PNS yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang penyuluhan
keamanan pangan dari BPOM yang ditugaskan oleh walikota atau bupati. Peserta
penyuluhan ini adalah pemilik atau penanggung jawab dari IRTP tersebut. Materi
yang diberikan adalah peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan
dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan, prosedur operasi sanitasi
standar, CPPB (cara produksi pangan yang baik), penggunaan BTP (bahan tambahan
pangan), persyaratan label dan iklan pangan, pencantuman label halal, etika bisnis
dan Pengembangan Jejaring Bisnis IRTP.
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
dapat diberikan kepada pemilik atau penanggung jawab industri rumah tangga jika
peserta telah lulus mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan kategori hasil
evaluasi cukup atau 60.
3. Pemeriksaan
Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan sarana produksi pangan di
industri rumah tangga dilakukan apabila pemilik atau penanggung jawab telah
memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh
tenaga pengawas pangan kabupaten atau kota dengan dilengkapi surat tugas dari
walikota atau bupati lebih spesifik lagi Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Pemeriksaan sarana produksi IRTP sesuai dengan keputusan kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga. Pemeriksaan sarana produksi meliputi lokasi
dan lingkungan produksi; bangunan dan fasilitas ; peralatan produksi; suplai
air atau sarana penyediaan air; fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi;
kesehatan dan higiene karyawan; pemeliharaan dan program higiene sanitasi; penyimpanan; pengendalian proses; pelabelan
pangan; pengawasan oleh penanggung jawab; penarikan produk; pencatatan dan
dokumentasi; pelatihan karyawan. Apabila IRTP telah memasuki level I atau II
maka SPP-IRT dapat diberikan kepada pemohon.
4. Pemberian
Nomor P-IRT
Nomor P-IRT yang diberikan minimal adalah
15 digit. Nomor P-IRT diberikan hanya kepada satu jenis produk pangan saja. Setiap
perubahan, baik penambahan maupun pengurangan
provinsi, kabupaten/kota,
pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten,
dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode
propinsi, kabupaten dan kota.
Penjelasan 15 (lima
belas) digit sebagai berikut :
a. digit ke-1 menunjukkan kode jenis
kemasan sesuai Sub Lampiran 6
b.
digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Sub Lampiran
7
c. digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode
propinsi dan kabupaten/kota sesuai Sub
Lampiran 8
d. digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
e. digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan
nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
f. digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun
berakhir masa berlaku
Referensi
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.
03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.
03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar