Kamis, 09 Juni 2016

BAHAN TAMBAHAN PANGAN

BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 033 Tahun 2012, Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Sedangkan menurut FAO, bahan tambahan pangan adalah senyawa yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dengan jumlah dan ukuran tertentu dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan, atau penyimpanan, dimanan ini berfungsi untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, dan tekstur, serta memperpajang masa simpan, dan bukan merupakan bahan (ingredient) utama (Suparinto, 2006).
Untuk membuat makanan yang lezat, menarik dan tahan lama, diperlukan penanganan serta penambahan tambahan pangan yang tepat. Memang penggunaan bahan tambahan pangan bukan merupakan keharusan, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa bahan ini dapat memberikan nilai tambah terhadap suatu produk makanan (Suparinto, 2006).
Di Indonesia telah disusun peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizikan ditambahkan oleh Departemen Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003 Tahun 2012, terdiri dari golongan yang diantaranya sebagai berikut.
1.      Antibuih (Antifoaming agent),
2.      Antikempal (Anticaking agent),
3.      Antioksidan (Antioxidant),
4.      Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent),
5.      Garam pengemulsi (Emulsifying salt),
6.      Gas untuk kemasan (Packaging gas),
7.      Humektan (Humectant),
8.      Pelapis (Glazing agent),
9.      Pemanis (Sweeterner),
10.  Pembawa (Carrier),
11.  Pembentuk gel (Gelling agent),
12.  Pembuih (Foaming agent),
13.  Pengatur keasaman (Acidity regulation),
14.  Pengawet (Preservative),
15.  Pengembang (Raising agent),
16.  Pengemulsi (Emulsifier),
17.  Pengental (Thickener),
18.  Pengeras (Firming agent),
19.  Penguat rasa (Flavour enhancer),
20.  Peningkat volume (Bulking agent),
21.  Penstabil (Stabilizier),
22.  Peretensi warna (Colour retention agent),
23.  Perisa (Flavouring),
24.  Perlakuan tepung (Flour treatment agent),
25.  Pewarna (Colour),
26.  Propelan (Propellant) dan
27.   Sekustran (Sequstrant).


Tujuan penggunaan
Penggunaan bahan tambahan pangan dalam suatu produk makanan telah diatur dalam undang-undang mengenai persyaratan dan batas maksimal pemakaian dalam suatu produk makanan. PT. Gendar Food merupakan salah satu industri pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan dengan golongan penguat rasa seperti Monosodium Glutamat, Dinatrium Inosinat dan Guanilat.
Bahan tambahan yang digunakan dalam produksi gendar adalah penguat rasa. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, penguat rasa didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/ atau aroma yang telah ada dalam behan pangan tanpa memberikan rasa dan/ atau aroma baru.
Menurut Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Republik Indonesi (BPOM RI) No 23 Tahun 2013 ayat 4  tentang bahan tambahan pangan, penguat rasa (Flavour enhancer) adalah bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma  yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu.
            Tujuan penggunaan penguat rasa dalam pengolahan gendar adalah sebagai berikut:
a.       Mengubah aroma hasil olahan dengan penambahan aromatertentu selama pengolahan, misalnya aroam soto dan rendang.
b.      Modifikasi, pelengkap dan penguat aroma. Penambahan aroma ayam pada soto ayam.
c.       Menutupi/ menyembunyikan aroma bahan pangan yang tidak  disukai. Contohnya, bau langu dan aftertaste.
d.      Membentuk aroma baru atau menetralisir bila bergabung dengan komponen dalam bahan pangan. Contoh penambahan perisa ayam pada soto menyebabkan aroma spesifik, juga mengurangi rasa pahit dan memperkuat semua aroma yang ada dalam bahan.
Persyaratan pemakaian sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan BPOM No 23 tahun 2003 ada pasal 1 ayat 6 dan 7 menyebutkan asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan  yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran  yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan.
Sejalan dengan pendapat JECFA, menurut Permenkes RI No 033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, tedapat 4 jenis penguat rasa (flavor enhancer) yang diperbolehkan dengan batas maksimum penggunaan secukupnya, yaitu asam guanilat, asam L-glutamat, asam inosinat, kalium dan natrium 5 ribonukleotida. Jadi, PT. Gendar Food sebaiknya menggunakan bahan tambahan pangan penguat rasa dengan dosis secukupnya, apabila penambahannya dengan dosis berlebihan nantinya akan menimbulkan menimbulkan gangguan kesehatan.
Tabel 5.1 Batas Maksimum Penggunaan Penyedap Rasa dan Aroma Sesuai Acceptable Daily Intake (ADI).
Kode
Nam Bahan
Dosis Maksimum/Kg Berat Badan
620
L- Asam Glutamat
Tidak ditentukan
621
Mono Sodium Glutamat
Tidak ditentukan
622
Mono Potassium Glutamat
Tidak ditentukan
623
Kalsium dihidrogen di-L-Glutamat
Tidak ditentukan
626
Asam 5’-Guanilat
Tidak ditentukan
627
Dinatrium 5’- Guanilat
Tidak Ditentukan
631
Dinatrium 5’- Isosinat
Tidak Ditentukan
635
Dinatrium 5’- Ribonukleotida
Tidak Ditentukan
636
Maltol
0-1 mg
637
Ethyl Maltol
0-2 mg
  Sumber : Peraturan BPOM No 23 tahun 2003 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Penguat Rasa.

Meskipun penggunaan tidak ditentukan dosis maksimumnya, tetapi ada larangan dalam menggunakan bahan tambahan pangan pada label kemasan produk. Larangan penggunaan BTP diatur dalam Peraturan BPOM No 23 tahun 2003 pasal 9 yaitu dilarang menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat, dilarang menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan dan dilarang menyembunyikan kerusakan pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nella itu .........

Foto saya
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Danella Meiranty Teknologi Pangan 2013- Universitas Surya Menuju S.TP 2017 Banjarmasin - Bogor - Tangerang - (Jogja) ig dan line @danellamei