Apa saja yang dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya keracunan pangan di Indonesia?
Menurut Pratiknjo (2007) mengenai keracunan pangan,
proses pencegahan dilakukan dari dua aspek, yaitu individu diri sendiri serta
pemerintah. Kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah penyakit dan
keracunan sangat penting. Proses pencegahan keracunan makanan yang dinjurkan
oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk setiap individu yaitu :
1.
Mencuci tangan
dengan bersih ketika hendak mengolah dan menyantap makanan.
2.
Menghindari
kontak bahan mentah dengan makanan matang untuk mengurangi kontaminasi.
3.
Melakukan
pemasakan sampai matang sehingga organisme patogen dalam makanan telah mati.
4.
Menkonsumsi
segera makanan yang sudah dimasak. Hal ini dikarenakan apabila makanan
diletakan pada suhu ruang makan mikrobia akan berkembang lebih cepat.
5.
Menyimpan
makanan dalam kondisi dingin untuk mencegah pertumbuhan dan terjadinya
kontaminasi patogen.
6.
Jika makanan
yang telah dikonsumsi masih tersisa, panaskan kembali makanan tersebut untuk
mematikan mikroba yang tumbuh selama penyimpanan.
7.
Menjaga
kebersihan lingkungan seperti dapur, piring dan peralatan memasak yang akan
digunakan.
Beberapa kejadian keracunan makanan di Indonesia menunjukan
bahwa masyarakat Indonesia kurang selektif dalam memilih makanan. Daya kontrol yang lemah dari masyarakat serta
pengawasan yang kurang ketat dari pemerintah juga menjadi factor pendukung
terjadinya keracunan makanan di Indonesia. Selain pencegahan dari masing-masing
individu, pemerintah juga harus membantu mengurangi angka keracunan di
Indonesia dengan beberapa upaya pencegahan diantaranya :
1.
Adanya upaya
penlindungan konsumen secara medis dan yuridis
2.
Adanya
peningkatan wawasan dan pendidikan melalui penyuluhan untuk menghimbau
masyarakat agar tidak membeli produk kadaluarsa atau produk dengan kemasan yang
sudah rusak.
3.
Menguji produk makanan kemasan
secara laboratoris oleh pabrik dan Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan
(POM). Badan POM harus rutin dan aktif terutama bagi produk yang tidak ada
registernya Melalui media yang ada seperti media massa atau cetak, pemerintah
perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri makanan yang
sudah tidak layak dikonsumsi.
4. Memberikan
pos pelayanan untuk penanganan kasus keracunan, tugas pos ini untuk
menginformasikan pengenalan dan identifikasi serta faktor penyebab keracunan.
Adanya penyuluhan-penyuluhan mengenai upaya pertolongan pertama dan dampak
negatif jika menggunakan beragam bahan kimia pada makanan.
Siapa yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan
pangan?
Dalam hal menjamin keamanan pangan, pihak yang
bertanggung jawab adalah masyarakat itu sendiri, para pelaku usaha dibidang makanan
dan pemerintah yang berhak atas wewenangnya. Hal ini dikarenakan pada ruang
lingkup keluarga, para orang tua harus menjamin anak-anaknya terjamin keamanan
produk makanan yang dikonsumsi. Mengajarkan pola perilaku yang benar untuk
mengolah dan menyimpan bahan pangan atau makanan matang. Bagi para pelaku usaha
dibidang makanan, terdapat beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 7
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, diantaranya
yaitu :
1.
Beritikad baik
2.
Memberi
informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang dijual
3.
Melayani
konsumen dengan tidak diskriminatif
4.
Mutu barang yang
diproduksi berdasarkan standar mutu yang berlaku
5.
Memberikan
kesempatan pada konsumen untuk menguji produk yang diperdagangkan
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan ganti rugi jika tidak sesuai kualitas. Dalam hal ini
jika terjadi penurunan kualitas mutu makanan dan menyebabkan dampak negatif.
Namun apabila terjadi proses penyimpanan atau
pengolahan yang salah dari individu sendiri, maka keracunan tersebut bukanlah
salah penjual atau pelaku usaha. Contohnya ketika proses penyimpanan opor dalam
kondisi yang tidak baik saat dikonsumsi, maka penjual ayam dan santan bukanlah
hal yang bertanggung jawab. Pemerintah juga turut bertanggung jawab dalam
menjamin keamanan pangan dibawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan BPOM.
Contohnya pengawasan dalam izin pendirian usaha dan control dalam pengawasan
barang kadaluarsa atau tidak layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar