Senin, 16 Mei 2016

SANITASI PANGAN

Apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan di Indonesia?

Menurut Pratiknjo (2007) mengenai keracunan pangan, proses pencegahan dilakukan dari dua aspek, yaitu individu diri sendiri serta pemerintah. Kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah penyakit dan keracunan sangat penting. Proses pencegahan keracunan makanan yang dinjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk setiap individu yaitu :
1.      Mencuci tangan dengan bersih ketika hendak mengolah dan menyantap makanan.
2.      Menghindari kontak bahan mentah dengan makanan matang untuk mengurangi kontaminasi.
3.      Melakukan pemasakan sampai matang sehingga organisme patogen dalam makanan telah mati.
4.      Menkonsumsi segera makanan yang sudah dimasak. Hal ini dikarenakan apabila makanan diletakan pada suhu ruang makan mikrobia akan berkembang lebih cepat.
5.      Menyimpan makanan dalam kondisi dingin untuk mencegah pertumbuhan dan terjadinya kontaminasi patogen.
6.      Jika makanan yang telah dikonsumsi masih tersisa, panaskan kembali makanan tersebut untuk mematikan mikroba yang tumbuh selama penyimpanan.
7.      Menjaga kebersihan lingkungan seperti dapur, piring dan peralatan memasak yang akan digunakan.

Beberapa kejadian keracunan makanan di Indonesia menunjukan bahwa masyarakat Indonesia kurang selektif dalam memilih makanan. Daya kontrol yang lemah dari masyarakat serta pengawasan yang kurang ketat dari pemerintah juga menjadi factor pendukung terjadinya keracunan makanan di Indonesia. Selain pencegahan dari masing-masing individu, pemerintah juga harus membantu mengurangi angka keracunan di Indonesia dengan beberapa upaya pencegahan diantaranya :
1.      Adanya upaya penlindungan konsumen secara medis dan yuridis
2.      Adanya peningkatan wawasan dan pendidikan melalui penyuluhan untuk menghimbau masyarakat agar tidak membeli produk kadaluarsa atau produk dengan kemasan yang sudah rusak.
3.      Menguji produk makanan kemasan secara laboratoris oleh pabrik dan Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Badan POM harus rutin dan aktif terutama bagi produk yang tidak ada registernya Melalui media yang ada seperti media massa atau cetak, pemerintah perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
4.      Memberikan pos pelayanan untuk penanganan kasus keracunan, tugas pos ini untuk menginformasikan pengenalan dan identifikasi serta faktor penyebab keracunan. Adanya penyuluhan-penyuluhan mengenai upaya pertolongan pertama dan dampak negatif jika menggunakan beragam bahan kimia pada makanan.


Siapa yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan?

Dalam hal menjamin keamanan pangan, pihak yang bertanggung jawab adalah masyarakat itu sendiri, para pelaku usaha dibidang makanan dan pemerintah yang berhak atas wewenangnya. Hal ini dikarenakan pada ruang lingkup keluarga, para orang tua harus menjamin anak-anaknya terjamin keamanan produk makanan yang dikonsumsi. Mengajarkan pola perilaku yang benar untuk mengolah dan menyimpan bahan pangan atau makanan matang. Bagi para pelaku usaha dibidang makanan, terdapat beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, diantaranya yaitu :
1.      Beritikad baik
2.      Memberi informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang dijual
3.      Melayani konsumen dengan tidak diskriminatif
4.      Mutu barang yang diproduksi berdasarkan standar mutu yang berlaku
5.      Memberikan kesempatan pada konsumen untuk menguji produk yang diperdagangkan
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan ganti rugi jika tidak sesuai kualitas. Dalam hal ini jika terjadi penurunan kualitas mutu makanan dan menyebabkan dampak negatif.


Namun apabila terjadi proses penyimpanan atau pengolahan yang salah dari individu sendiri, maka keracunan tersebut bukanlah salah penjual atau pelaku usaha. Contohnya ketika proses penyimpanan opor dalam kondisi yang tidak baik saat dikonsumsi, maka penjual ayam dan santan bukanlah hal yang bertanggung jawab. Pemerintah juga turut bertanggung jawab dalam menjamin keamanan pangan dibawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan BPOM. Contohnya pengawasan dalam izin pendirian usaha dan control dalam pengawasan barang kadaluarsa atau tidak layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nella itu .........

Foto saya
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Danella Meiranty Teknologi Pangan 2013- Universitas Surya Menuju S.TP 2017 Banjarmasin - Bogor - Tangerang - (Jogja) ig dan line @danellamei