Selamat membaca ! salam kompak :)
Untuk melakukan suatu perencanaan tata ruang daerah yang aada di Tangerang Selatan patokannya adalah Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011.
Selaku pembisnis yang akan membuka usaha dibidang Pangan, sudah selayaknya kita sadar dan peduli dengan lingkungan sekitar dengan memperhatikan beberapa aspek bagian.
Pasal 73 dan Pasal 74 membahas mengenai tata ruang daerah yang harus berada dalam keadaan baik.
berikut merupakan dua isi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 yang berkaitan dengan pangan ..
CHECK THIS OUT !
Pasal 73
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf e meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan tandon air,
normalisasi sungai, pembangunan prasarana lalu lintas air, pembangunan
bangunan pengambilan dan pembuangan air, pembangunan bangunan
penunjang sistem prasarana kota, dan kegiatan pengamanan sungai serta
pengamanan sempadan situ;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air dan fungsi system jaringan sumber daya air;
dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menggangu
fungsi sungai dan tandon air sebagai sumber air serta jaringan irigasi.
Pasal 74
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem infrastruktur perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem penyediaan air minum;
b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengelolaan air limbah;
c. ketentuan umum peraturan zonasi sistem persampahan;
d. ketentuan umum peraturan zonasi sistem drainase;
e. ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalan
pejalan kaki;
f. ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalur
sepeda;
g. ketentuan umum peraturan zonasi jalur evakuasi bencana;
h. ketentuan umum peraturan zonasi sistem proteksi kebakaran; dan
i. ketentuan umum peraturan zonasi sistem perparkiran.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
bangunan pengambilan air, penghijauan, dan pembangunan prasarana
dan sarana sistem penyediaan air minum;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan
pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan
kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu
keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan
pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan
kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengelolaan air limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan prasarana dan
sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali,
dan mengolah air limbah domestik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sistem jaringan air limbah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan sampah,
pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang dapat
mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ketentuan umum peraturan zonasi
peruntukan TPA meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA
sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan
akhir sampah, dan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill),
pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian
non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak
yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain
yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat
mengganggu operasionalisasi persampahan dan mengganggu fungsi
kawasan peruntukan TPA sampah.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka
mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sistem jaringan drainase; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan
sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang dapat
mengganggu fungsi system jaringan drainase.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalan
pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana
dan sarana jaringan jalan pejalan kaki, kegiatan penghijauan, dan
perlengkapan fasilitas jalan dan/atau pedestrian;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
jaringan jalan pejalan kaki; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalan pejalan
kaki.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalur
sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana
dan sarana jaringan jalur sepeda, kegiatan penghijauan, dan
perlengkapan fasilitas jalur sepeda;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
jaringan jalur sepeda; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalur sepeda