Minggu, 17 Juli 2016

Bukan Dinkes

Pagi buta gini baca berita baik rasanya pengen langsung share nih blogger 

sumber : http://poskotanews.com/2016/07/16/kadis-pastikan-kantor-dinkes-tangsel-tidak-terbakar/



Kadis Pastikan, Kantor Dinkes Tangsel Tidak Terbakar

TANGERANG (Pos Kota) – Kebakaran terjadi di gudang ban dan mes karyawan PT Gunung Sumber Murni, persis di belakang kantor Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat siang hingga malam (15/7). Dipastikan kebakaran itu tidak mengganggu kinerja jajaran Dinkes Tangsel.
“Saya pastikan bangunan kantor Dinkes di Jalan Raya Ciater, Serpong sama sekali tak terbakar dan karyawan tetap dapat bekerja seperti biasa,” kata Kepala Dinkes Kota Tangsel, Suharno, Sabtu (16/7) saat melihat kondisi di lapangan.
Memang saat awal terjadinya kebakaran hingga api berkobar cukup besar besar sebagian besar karyawan di lantai tiga dan dua sempat panik lari berhamburan keluar.
Karyawan di lantai satu berusaha mengevakuasi sejumlah dokumen yang ada dalam brangkas, mesin foto copy dan lainnya yang dapat diselamatkan.”Sekarang sejumlah karyawan sedang merapikan kembali sejumlah barang yang sempat dievakuasi keluar kantor,” katanya.
“Alhamdulillah… setelah api dapat dipadamkan oleh puluhan mobil pemadam kebakaran yang berasal dari Kota Tangsel, Jakarta, Depok dan BSD ternyata yang terbakar bangunan milik PT GSM yang selama ini dijadikan gudang penyimpanan ban bekas dan baru serta mes karyawan,” tuturnya.
Ditambahkan, Kepala Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Agus B Dahrmawan, ratusan petugas Damkar dengan 29 unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Tangsel, Depok, Puspitek, BSD, Jakarta dan lainnya baru berhasil memadamkan api sekitar Pk. 22:00, Jumat malam (15/7).
“Asal api kemungkinan dari pemabakaran sampah di dekat gudang dan merembet kebangunan terdekat. Tak ada korban jiwa dalam musibah itu tapi kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tuturnya. (anton/win)

seneng banget baca berita ini

masih ada harapan gitu
#alhamdulillah #pirt #aman

Sabtu, 16 Juli 2016

Kantor Dinkes Tangsel Terbakar

Kabar duka datang dari Kota Tangerang Selatan. Dinas Kesehatan mengalami kebakaran pagi hari tadi dan menjadi sangat hangat untuk di diskusikan. Pasalnya saya dan rekan kampus sedang mengajukan Pendaftaran P-IRT (Industri Rumah Tangga). Kami selesai mempersiapkan segala persyaratan dan mendaftarkan produk kami pada hari Kamis kemarin sebelum ujian akhir. Nasib dan Malang tak bisa ditebak. Kebakaran menimpa Dinkes tempat kami mengajukan izin mendirikan usaha. Alhasil dengan kata lain proses pendaftaran produk kami menjadi lebih lama dan tertunda mekanisme sidak dari pihak Dinkes.

Berikut adalah salah satu berita yang dikabarkan oleh kabartangsel.com

Kantor Dinkes Tangsel dan Pabrik Ban Terbakar

By  on Jumat, 15 Juli 2016
Kebakaran Dinkes Tangsel (Radio Elshinta)
Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sebuah pabrik ban terbakar di Serpong.
“Kebakarannya diduga pabrik ban dan Kantor Dinkes Tangsel. Saya masih menunggu laporan dari anggota di lokasi,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Didik Putra Kuncoro, Jum’at (15/7/2016).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel, Suharno, menjelaskan, api yang membakar kantornya merupakan sulutan dari kobaran api di gudang ban yang berada tepat di belakang kantor Dinkes Tangsel.
“Pegawai tadi melihat api berasal dari gudang ban yang ada tepat di belakang gedung kantor. Jarak gudang ke kantor sekitar 1 meter,” kata Suharno.
Diketahui, sebanyak 12 unit mobil kebakaran sudah diturunkan guna memadaman kebakaran di lokasi tersebut.
FacebookTwitter
Sumber : https://kabartangsel.com/kantor-dinkes-tangsel-dan-pabrik-ban-terbakar/

Sabtu, 09 Juli 2016

Tata Wilayah untuk referensi Mendirikan Usaha

Selamat membaca ! salam kompak :)

Untuk melakukan suatu perencanaan tata ruang daerah yang aada di Tangerang Selatan patokannya adalah Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011.
Selaku pembisnis yang akan membuka usaha dibidang Pangan, sudah selayaknya kita sadar dan peduli dengan lingkungan sekitar dengan memperhatikan beberapa aspek bagian.
Pasal 73 dan Pasal 74 membahas mengenai tata ruang daerah yang harus berada dalam keadaan baik.
berikut merupakan dua isi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 yang berkaitan dengan pangan .. 

CHECK THIS OUT !


Pasal 73
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan tandon air, normalisasi sungai, pembangunan prasarana lalu lintas air, pembangunan bangunan pengambilan dan pembuangan air, pembangunan bangunan penunjang sistem prasarana kota, dan kegiatan pengamanan sungai serta pengamanan sempadan situ;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dan fungsi system jaringan sumber daya air; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat menggangu fungsi sungai dan tandon air sebagai sumber air serta jaringan irigasi.

Pasal 74 
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f meliputi :
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem penyediaan air minum;
b. ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengelolaan air limbah;
c. ketentuan umum peraturan zonasi sistem persampahan; d. ketentuan umum peraturan zonasi sistem drainase;
e. ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki;
f. ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda;
g. ketentuan umum peraturan zonasi jalur evakuasi bencana;
h. ketentuan umum peraturan zonasi sistem proteksi kebakaran; dan
i. ketentuan umum peraturan zonasi sistem perparkiran.

(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air, penghijauan, dan pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.

(3) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah domestik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.

(4) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ketentuan umum peraturan zonasi peruntukan TPA meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu operasionalisasi persampahan dan mengganggu fungsi kawasan peruntukan TPA sampah.

(5) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi system jaringan drainase.

(6) Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki, kegiatan penghijauan, dan perlengkapan fasilitas jalan dan/atau pedestrian;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalan pejalan kaki.

(7) Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi :
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda, kegiatan penghijauan, dan perlengkapan fasilitas jalur sepeda;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalur sepeda

Minggu, 03 Juli 2016

Balai Penyuluhan Pertanian

Kabar terbaru dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan


Salam sejahtera

kali ini posting mengenai berita yang datang dari pemkot Tangerang

Kita selaku penerus pangan sehat seharusnya mencontoh kegiatan kerja seperti ini yaaaaa :)


Tahun Ini, Pemkot Tangsel Bangun Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian

By  on Senin, 21 Maret 2016
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Di Tahun 2016 ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Balai Penyuluhan Pertanian.  Untuk tahapan pembangunannya, saat ini masuk dalam persiapan dokumen lelang. Anggarannya berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2016.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangsel, Dadang Raharja, mengatakan, anggaran pembangunan itu dialokasikan dari pemerintah pusat sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, ada juga anggaran pembangunan balai benih ikan di kawasan Puspiptek, Setu, senilai Rp1,1 miliar.
“Di Tangsel banyak pecinta hewan peliharaan. Tapi, saat ini belum ada pusat kesehatan hewan, maka dengan dibangunnya Puskeswan ini sangat membantu masyarakat Tangsel dalam menangani masalah kesehatan hewan,” ucap Dadang.
Dia berharap kedepannya, dengan dibangunnya Puskeswan mampu  memberikan pelayanan kesehatan hewan dan bimbingan kepada masyarakat secara berkesinambungan, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya peningkatan pengetahuannya terhadap hewan.
“Kita sudah punya 4 dokter hewan, dan kita juga ada tambahan dokter hewan sebanyak 10 yang dapat diperbantukan,” jelasnya.
Selain Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan), tahun ini dibangun juga Balai Penyuluhan Pertanian di Jombang Ciputat.
Sebelumnya, terkait pertanian di kota dengan tujuh kecamatan ini, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengimbau para petani harus cerdas melihat peluang pertanian di Tangsel dengan sistem pertanian perkotaan (urban farming). (tri/fid)

Sumber : https://kabartangsel.com/tahun-ini-pemkot-tangsel-bangun-puskeswan-dan-balai-penyuluhan-pertanian/

Nella itu .........

Foto saya
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Danella Meiranty Teknologi Pangan 2013- Universitas Surya Menuju S.TP 2017 Banjarmasin - Bogor - Tangerang - (Jogja) ig dan line @danellamei